Muara Bungo - Salah satu warga berinisial BK yang didampingi Tim Hukum Paslon 01 melaporkan dugaan politik uang yang dilakukan calon Bupati Bungo nomor urut 02, Jumiwan Aguza ke Bawaslu Kabupaten Bungo, Selasa (8/10/2024).
Laporan ini berdasarkan rekaman video milik warga yang tersebar dan viral di media sosial. Dalam video itu memperlihatkan cabup Jumiwan Aguza secara terang-terangan membagikan sejumlah uang saat turun mengunjungi masyarakat.
Baca juga:
Tony Rosyid: Dilema Oligarki Dukung Ganjar
|
"Alhamdulillah laporan kami telah diterima oleh pihak Bawaslu. Kami minta laporan ini segera ditindaklanjuti, " ujar Masrizal, salah satu Tim Hukum Paslon Dedy-Dayat, Selasa (8/10/2024).
Diketahui sebelumya, pengakuan dari salah satu warga yang tak ingin namanya disebut menuturkan bahwa peristiwa bagi-bagi uang oleh Jumiwan terjadi di Kelurahan Tanjung Gedang, Kecamatan Pasar Muara Bungo pada Sabtu (5/10/2024) lalu.
Dalam video berdurasi 50 detik yang beredar, keponakan dari Bupati Mashuri itu terlihat membagi-bagikan uang diduga pecahan Rp. 100 ribu kepada masyarakat.
Untuk diketahui, politik uang adalah salah satu bentuk pelanggaran dalam pemilihan. Dalam Pilkada, calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih. Mereka yang terbukti melakukan pelanggaran politik uang, akan dikenakan sanksi.
Sanksi bagi yang melakukan politik uang (money politic) dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
- Ketentuan larangan politik uang pada pemilihan
Pasal 73 UU Nomor 10 Tahun 2016
(1) Calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih.
(2) Calon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi dapat dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
(3) Tim kampanye yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Selain calon atau pasangan calon, anggota partai politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk.