Bungo - Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Kabupaten Bungo gelar konferensi pers terkait pemberitaan Surat Keputusan (SK) Darwandi, SH sebagai Pimpinan DPRD Kabupaten Bungo, Kamis 19 September 2024.
Rahmat Fadli, SH Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Bungo menyampaikan bahwa SK penunjukan Darwandi, SH sebagai Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Bungo tidak sesuai mekanisme AD/ART Partai.
Oleh karena itu DPC Partai Gerindra Kabupaten Bungo menolak dengan tegas karena tidak sesuai dengan mekanisme AD/ART Partai Gerindra.
Adapun AD/ART Partai Gerindra yang mengatur hal ini sebagai berikut :
Baca juga:
Tony Rosyid: Siapa Pasangan Ideal Anies?
|
Anggaran Dasar
Bab XI
Fraksi, Pimpinan dan Alat Kelengkapan Dewan
Pasal 32
(3) Komposisi dan Personalia Pimpinan Fraksi, Tata Kerja Fraksi, Penempatan Anggota Fraksi di Pimpinan dan Alat Kelengkapan Dewan Diatur Lebih Lanjut Dalam Anggaran Rumah Tangga
Anggaran Rumah Tangga
Bab VI
Fraksi, Pimpinan dan Alat Kelengkapan Dewan
Pasal 27
(5) Komposisi dan Personalia Pimpinan Fraksi DPRD Kab/Kota Diajukan Oleh Dewan Pimpinan Cabang Kepada Dewan Pimpinan Pusat Atas Sepengetahuan Dewan Pimpinan Daerah Untuk Ditetapkan Atas Persetujuan Ketua Dewan Pembina.
Baca juga:
Tony Rosyid: Anies Menguat, Semua Merapat
|
(7) Penempatan Anggota Fraksi Dalam Komposisi Pimpinan dan Alat Kelengkapan Dewan Dilakukan Setelah Fraksi Konsultasi Kepada Dewan Pimpinan Partai Sesuai Dengan Tingkatannya.
Pasal 29
Pimpinan dan Alat Kelengkapan Dewan
Baca juga:
Tony Rosyid: Berebut Warga NU
|
(4) Penempatan Anggota Fraksi Dalam Komposisi Pimpinan DPRD Kab/Kota Ditetapkan Oleh Dewan Pimpinan Cabang Setelah Melakukan Konsultasi Kepada Dewan Pimpinan Pusat Atas Sepengetahuan Dewan Pimpinan Daerah dan Mendapat Persetujuan Dari Ketua Dewan Pembina
Sekretaris DPC Partai Gerindra Kabupaten Bungo Jumari Ari Wardoyo dalam konferensi pers menyampaikan "hingga saat ini belum ada pemberitahuan dari sdr. Darwandi, SH baik tertulis maupun lisan ke DPC Partai Gerindra Bungo", Paparnya.
Menyikapi adanya penetapan yang tidak sesuai dengan mekanisme AD/ART Partai, Rahmat Fadli, SH Ketua DPC Partai Gerindra Bungo menegaskan tidak pernah menandatangani rekomendasi untuk Darwandi, SH untuk penunjukan sebagai Pimpinan DPRD Kabupaten Bungo.
"saya selaku ketua DPC tidak pernah menandatangani rekomendasi untuk saudara Darwandi", Tegasnya.